Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.
Dalam temuan tersebut, KPK menyebut adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Jumlah tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Melalui akun media sosial X miliknya, Yudi mempertanyakan status biro perjalanan tersebut dalam konteks hukum.
“Apa travel ini penyelenggara negara?,” tulis Yudi dalam unggahan yang dikutip pada Jumat, 19 September 2025.
Ia menyarankan agar KPK memfokuskan penyelidikan pada pihak penyelenggara negara terlebih dahulu.
Menurutnya, potensi terbesar dalam kasus ini berasal dari oknum di dalam institusi negara.
“KPK fokus saja ke penyelenggara negaranya masalah pihak lain kaya travel yang terlibat itu,” sebut Yudi.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka seharusnya dimulai dari penyelenggara negara yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan kuota haji.
“Setelah penyelenggara negara ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

