Repelita Semarang - Pengamat politik Universitas Diponegoro yang juga mantan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, menyampaikan pandangannya terkait maraknya selebritas yang menjadi anggota legislatif.
Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut sistem pemilu saat ini menyulitkan tokoh berbakat politik untuk dikenal publik.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan banyak kursi DPR diisi oleh artis yang lebih dikenal masyarakat.
Nur Hidayat menyebut bahwa masuknya artis ke dunia politik bukan sepenuhnya kesalahan mereka, melainkan karena partai politik yang mengundang mereka demi mendulang suara secara instan.
Ia menilai bahwa reformasi demokrasi harus dimulai dari pembenahan internal partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur Hidayat saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025).
Ia menyebut bahwa partai politik sering kali mengambil langkah reaktif seperti memecat kader bermasalah, tanpa memperbaiki sistem rekrutmen dan struktur internal secara menyeluruh.
Topik ini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai kontroversi terkait sikap anggota dewan dari kalangan artis yang dianggap kurang peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Nur Hidayat menegaskan bahwa tidak semua artis yang terjun ke politik memiliki pemahaman yang minim.
Ia mencontohkan Nurul Arifin dan Rieke Diah Pitaloka sebagai figur yang dinilai cakap dan memiliki rekam jejak politik yang baik.
Ia menyebut bahwa keduanya mampu menjalankan tugas legislatif secara profesional dan menunjukkan kecerdasan politik yang mumpuni.
Namun, ia juga mengakui bahwa ada figur artis lain yang dinilai kurang layak, seperti Mulan Jameela, yang menurutnya menimbulkan keprihatinan.
Nur Hidayat mendorong agar partai politik menerapkan sistem konvensi internal atau preliminary election seperti yang dilakukan di Amerika Serikat.
Dengan sistem tersebut, calon legislatif dan kepala daerah akan dipilih secara demokratis dari dalam partai, sehingga kualitas dan legitimasi mereka lebih terjaga.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan pemilih agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik politik transaksional yang terjadi setiap lima tahun.
Menurutnya, regulasi pemilu harus diperbaiki agar pemilih lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh popularitas semata.
Lebih lanjut, Nur Hidayat menolak wacana pembatasan syarat pendidikan dan kemampuan bahasa Inggris bagi calon anggota legislatif.
Ia menyebut bahwa syarat minimal sarjana S1 masih dapat diterima karena akses pendidikan tinggi sudah cukup merata di Indonesia.
Namun, syarat tambahan seperti skor TOEFL tinggi justru akan menghambat keterwakilan masyarakat dari berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa konsep representasi politik harus mencerminkan keberagaman latar belakang masyarakat Indonesia.
Gedung DPR, menurutnya, harus menjadi miniatur Indonesia yang inklusif dan tidak membatasi keterwakilan berdasarkan kemampuan bahasa asing.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

