Repelita Jakarta – Publik dibuat terkejut dengan jumlah kekayaan yang dimiliki Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari berdasarkan laporan resmi LHKPN tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan pada 19 Januari 2025 dan mencatat total kekayaan Qodari sebesar Rp261.937.383.652.
Angka tersebut memicu tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama dari kalangan yang mengenal latar belakang profesi Qodari.
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengaku meragukan sumber kekayaan Qodari yang menurutnya tidak sejalan dengan profesi yang dikenal publik.
Dalam Podcast Madilog bersama Indra J Piliang yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 24 September 2025, Said Didu menyampaikan keraguannya secara terbuka.
Ia menyebut bahwa Qodari selama ini dikenal sebagai pelaku survei politik, bukan pemilik perusahaan besar yang lazim memiliki kekayaan ratusan miliar.
Said Didu mengaku telah lama berkecimpung di birokrasi dan memahami struktur bisnis serta pembiayaan lembaga survei.
Menurutnya, angka Rp261 miliar sangat luar biasa untuk ukuran profesi yang bergerak di bidang riset dan pengamatan politik.
Ia menyatakan tidak mengetahui perusahaan besar yang dimiliki Qodari selain Indo Barometer, lembaga survei yang didirikan pada November 2006.
Qodari menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indo Barometer dan dikenal aktif dalam berbagai kegiatan analisis politik nasional.
Said Didu menyebut bahwa biaya survei politik umumnya tidak sebesar yang bisa menghasilkan kekayaan hingga ratusan miliar.
Ia mempertanyakan apakah ada sumber pendapatan lain yang belum diketahui publik dan meminta agar hal ini dijelaskan secara transparan.
Pernyataan tersebut memicu diskusi di media sosial dan forum publik mengenai akuntabilitas pejabat negara dalam pelaporan harta kekayaan.
Sebagian warganet menyuarakan pentingnya audit independen terhadap LHKPN pejabat publik untuk memastikan keabsahan data yang dilaporkan.
Qodari sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas keraguan yang disampaikan oleh Said Didu dalam podcast tersebut.
Publik menanti klarifikasi dari pihak terkait, termasuk dari lembaga yang berwenang memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama dalam kasus ini, mengingat posisi Qodari sebagai pejabat strategis di lingkungan Istana.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat publik dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Diskusi mengenai kekayaan Qodari diperkirakan akan terus bergulir, terutama jika tidak ada penjelasan yang memuaskan dari pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

