Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Sebut Aturan KPU Sangat Bau, Desak Komisioner Mundur Lindungi Gibran

 Roy Suryo Cs Ngadu ke Komisi X dan Komisi III Soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka

 Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebijakan yang dinilainya merugikan demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo dalam podcast kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang belum lama ini.

Ia menyoroti keluarnya Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Roy menyebut bahwa keputusan tersebut telah dianulir, namun tetap dianggap sebagai bentuk kemunduran dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kebijakan itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru memperlihatkan kemunduran dalam transparansi pemilu.

Lebih lanjut, Roy menduga adanya motif perlindungan terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di balik keluarnya aturan tersebut.

Ia menilai keputusan itu sebagai bentuk permainan berbahaya yang dilakukan oleh KPU demi melindungi dua tokoh yang tengah disorot publik terkait isu ijazah palsu.

Dalam unggahan podcast tersebut, Roy menyampaikan kritik tajam. “Kenapa sih KPU malah bermain api? Ini yang saya heran, hanya demi melindungi (Jokowi dan Gibran), (ini) sangat bau,” ucapnya dalam tayangan yang diposting pada Kamis, 18 September 2025.

Roy juga mendesak Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan seluruh komisioner untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas keputusan tersebut tidak bisa dibebankan pada satu individu saja, melainkan merupakan hasil keputusan kolektif lembaga.

“Bahkan sebenarnya, tidak hanya Pak Afifuddin itu kemudian hanya membatalkan, (harus) mundur dia,” tegas Roy.

“Pertanggungjawaban publik bukan hanya dia, karena keputusan KPU itu pasti tidak diambil secara individu. (Keputusan) pasti diambil secara kolektif-kolegial,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved