
Repelita Sukoharjo - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menegaskan kesiapannya berada di barisan depan dalam proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan setelah ia resmi ditunjuk sebagai ahli oleh Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan permohonan pemakzulan melalui jalur konstitusional di DPR dan MPR RI.
Roy Suryo mengatakan sejumlah purnawirawan jenderal TNI memintanya memperkuat landasan argumentasi dan data dalam mosi tersebut.
Ia mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen dan analisis, termasuk data mengenai akun kontroversial Fufufafa yang sempat viral dan dikaitkan dengan Gibran meski telah dibantah.
Pemakzulan yang dilakukan purnawirawan TNI memuat empat klausul, yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi, kapasitas dan kapabilitas, akun Fufufafa, serta dugaan korupsi, kata Roy Suryo usai bedah buku Jokowi’s White Paper di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Rabu 10 September 2025.
Usulan pemakzulan ini mulai bergulir sejak 19 Agustus 2025 ketika surat permohonan ditandatangani sejumlah tokoh militer, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, kemudian dilayangkan ke DPR dan MPR.
Namun hingga kini surat tersebut belum diproses di tingkat pimpinan DPR sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Dasar utama pengajuan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para purnawirawan menilai putusan tersebut cacat hukum karena adanya konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran.
Selain menyoroti putusan MK dan isu akun Fufufafa, Roy Suryo juga mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran.
Ia mendukung gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan seorang warga bernama Subhan Palal terhadap Gibran terkait dugaan tidak memiliki ijazah SMA yang sah.
Menurut Roy, riwayat pendidikan Gibran mulai dari SD hingga SMA di Orchard Secondary School dan UTS Insearch Sydney, Australia, menunjukkan kejanggalan secara kronologis.
Ia mengklaim telah mengamankan bukti digital untuk mendukung gugatan tersebut apabila dibutuhkan dalam persidangan.
Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu.
Tahun-tahun sekolahnya ini aneh, ujar Roy Suryo.
Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst telah berlangsung pada Senin 8 September 2025 dan menandai babak baru kontroversi seputar posisi Gibran sebagai wakil presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

