
Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyampaikan kritik terhadap kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club dan dikutip dalam pemberitaan pada Senin, 15 September 2025.
Refly menilai bahwa keputusan KPU bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.
Ia menyebut bahwa dokumen seperti riwayat hidup, ijazah, dan rekam jejak capres-cawapres adalah informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.
Menurut Refly, penutupan akses terhadap dokumen tersebut menghalangi hak publik untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin negara.
Ia menegaskan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan publik yang harus tunduk pada prinsip transparansi.
Refly merujuk pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 sebagai dasar kebijakan penutupan akses terhadap 16 jenis dokumen.
Ia menyebut bahwa keputusan tersebut menciptakan penghalang bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan.
Refly mengutip Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang mewajibkan keterbukaan dokumen publik.
Ia mempertanyakan apakah kebijakan KPU berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi sorotan.
Menurut Refly, langkah KPU justru memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi proses pemilu.
Ia menyebut bahwa KPU seharusnya menjadi lembaga yang menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.
Refly menilai bahwa keputusan tersebut mencederai semangat demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.
Ia meminta agar KPU segera merevisi kebijakan tersebut dan membuka kembali akses terhadap dokumen yang relevan.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam membangun legitimasi pemimpin yang dipilih secara demokratis.
Refly juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui latar belakang pendidikan, pengalaman, dan rekam jejak calon pemimpin mereka.
Ia menyatakan bahwa informasi tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik publik yang harus tersedia secara terbuka.
Refly menegaskan bahwa pembatasan akses informasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik dalam masyarakat.
Ia menyebut bahwa keterbukaan adalah syarat mutlak dalam pemilu yang jujur dan adil.
Refly menutup pernyataannya dengan menyerukan agar publik terus mengawasi kebijakan KPU dan menuntut transparansi dalam setiap proses pemilu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

