
Repelita Yogyakarta - Presiden Prabowo Subianto menilai ada indikasi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah wilayah pekan lalu.
Situasi tersebut memicu berbagai respons dari masyarakat yang mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri fakta di balik aksi tersebut.
Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada, Achmad Munjid, menyatakan tuduhan makar harus didukung bukti dan data yang jelas agar sah.
Menurut Munjid, makar berarti perebutan kekuasaan oleh kelompok yang terorganisasi, memiliki basis massa, struktur, dan akses terhadap kekuasaan yang jelas.
Ia menilai tuduhan semacam ini kerap digunakan sebagai strategi untuk menakut-nakuti massa dan membenarkan tindakan represi pemerintah.
Munjid menambahkan pernyataan Presiden Prabowo lebih mencerminkan kekhawatiran elite terhadap posisi mereka karena legitimasi yang lemah sejak awal.
Tudingan makar tanpa bukti, menurut Munjid, merupakan pola militeristik yang berpotensi membungkam kebebasan berbicara dalam sistem demokrasi.
Ia menekankan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi, yang seharusnya dijamin oleh institusi demokrasi.
Masyarakat harus lebih aktif dan kritis untuk memastikan demokrasi dijalankan dengan benar, serta mencegah elite memandang partisipasi politik sebagai ancaman.
Munjid menyoroti kemunduran agenda reformasi 1998, terutama dalam hal kebebasan berpendapat, maraknya korupsi, kolusi, nepotisme, dan gejala dwi fungsi ABRI.
Ia mengingatkan bahwa upaya penangkapan diam-diam terhadap demonstran adalah bentuk intimidasi dan represi, sehingga gerakan demokrasi harus lebih solid dan terorganisir untuk mengontrol rezim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

