
Repelita Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati.
Putusan tersebut dicatat dalam perkara nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan dibacakan pada hari Senin, 15 September 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Tim kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman, menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan posisi hukum dan kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan mampu memenuhi kewajiban kepada mitra bisnis.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 16 September 2025, Arief menyebut bahwa perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan demi menjaga kepercayaan konsumen.
Ia menambahkan bahwa dengan ditolaknya permohonan PKPU tersebut, kepentingan konsumen tetap terlindungi dan tidak mengalami kerugian.
Arief juga menegaskan bahwa PT Asiana Senopati akan terus menjalankan kegiatan usaha secara berkesinambungan dan profesional.
Terkait permasalahan hukum yang dikemukakan oleh Muhammad Marzuki, kuasa hukum lainnya, Welfrid Silalahi, menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses perdamaian.
Welfrid menjelaskan bahwa sebelum permohonan PKPU diajukan, ia telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dan penggelapan yang melibatkan Muhammad Marzuki.
Selain laporan pidana, PT Asiana Senopati juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang sama.
Ia menegaskan bahwa proses hukum baik pidana maupun perdata masih berjalan dan belum mencapai hukuman akhir.
Menurut Welfrid, kliennya memiliki itikad yang baik dan tidak menghindari kewajiban, namun hutang yang dipersoalkan tetap dalam penegakan hukum.
Ia menyatakan bahwa menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan akan tetap patuh terhadap hukum yang berlaku.
Welfrid juga menyampaikan bahwa semua pihak seharusnya menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk penyelesaian hukum yang sah.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi.
Dalam pernyataannya, Welfrid menegaskan bahwa PT Asiana Senopati tidak terganggu secara operasional dan tetap menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa.
Ia menyebut bahwa keputusan pengadilan menjadi bukti bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan tidak berdasar secara hukum.
Welfrid juga mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan bahwa perusahaan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara adil dan terbuka.
Repelita Online akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan sesuai standar redaksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

