
Repelita Jakarta - Tokoh Nahdlatul Ulama, Noval Assegaf, menyoroti perkembangan terbaru terkait pendampingan hukum terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara gugatan perdata yang sedang berlangsung.
Perhatian publik tertuju pada keputusan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang tidak lagi mendampingi Gibran dalam proses persidangan. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan berkaitan dengan keabsahan ijazah SMA milik Gibran.
Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya pada Kamis, 18 September 2025, Noval menyampaikan pandangannya mengenai perubahan sikap JPN. Ia menilai bahwa keputusan tersebut muncul setelah adanya kritik terhadap keterlibatan jaksa dalam perkara yang menyangkut pribadi Gibran.
“Setelah dikritik bahwa gugatan ke Gibran,” tulis Noval dalam unggahannya. Ia menambahkan bahwa status Gibran sebagai individu, bukan sebagai Wakil Presiden, menjadi alasan jaksa tidak lagi mewakilinya.
“Sebagai seorang pribadii bukan Wapres Jaksa tak lagi wakili Gibran,” lanjutnya. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pendampingan hukum dari negara tidak berlaku dalam perkara yang menyangkut urusan pribadi.
Sebelumnya, JPN sempat hadir mewakili Gibran dalam sidang perdana gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025. Sidang tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan wakil presiden.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, serta dua anggota majelis yaitu Abdul Latip dan Arlen Veronica. Dalam gugatan tersebut, Gibran menjadi tergugat pertama, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat kedua.
Penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029. Perkara ini masih bergulir dan menjadi perhatian luas di tengah sorotan terhadap transparansi dokumen publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

