Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pemilik biro perjalanan haji terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji khusus.
Pemeriksaan ini mencakup nama-nama seperti Fuad Hasan dari Maktour dan Khalid Basalamah dari Uhud Tour.
KPK menelusuri bagaimana kuota tambahan haji khusus yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) diperoleh dan didistribusikan.
Dalam kasus Khalid Basalamah, KPK menemukan bahwa ia dan rombongannya awalnya berencana berangkat melalui jalur haji furoda.
Namun mereka berubah haluan setelah ditawari keberangkatan langsung melalui kuota haji khusus.
Kalau dari informasi Saksi yang bersangkutan kan sedianya sudah mau berangkat ya, pakai furoda di tahun itu yang kemudian ada kuota khusus yang juga kemudian berangkat di hari itu, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).
KPK mengkaji bagaimana Khalid dan rombongannya bisa langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui antrean yang berlaku dalam jalur haji khusus.
“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya, artinya ketika ada tambahan artinya kita kembali ke antrean yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu begitu,” lanjut Budi.
Khalid mengaku hanya ditawari oleh PT Muhibah milik Ibnu Mas'ud untuk menggunakan kuota tambahan tersebut.
Ia menyatakan bahwa dirinya adalah korban dan telah mengembalikan dana yang dianggap merugikan negara.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas'ud,” kata Khalid dalam pernyataan yang dikutip pada Rabu (10/9/2025).
“Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah (jalur keberangkatan) menggunakan visa ini (haji khusus),” tambahnya.
KPK belum menjelaskan bagaimana PT Muhibah memperoleh kuota tambahan dari Kemenag.
Belum diketahui apakah melalui lobi biro perjalanan atau ada keterlibatan pihak internal Kemenag.
KPK juga belum memastikan apakah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil kembali untuk menguji keterangan Khalid.
Kasus ini bermula dari diskresi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dari total 20 ribu kuota tambahan, Kemenag membaginya secara merata antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal menurut aturan, seharusnya 92 persen kuota tambahan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
KPK menyebutkan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kemenag terkait pembagian kuota tersebut.
“KPK juga menemukan adanya dugaan-dugaan aliran uang dari Biro Perjalanan ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).
Hingga kini, KPK belum mengungkap siapa saja pejabat Kemenag yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pejabat, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diketahui sebagai penandatangan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan pembagian kuota 50:50.
Juru bicara Yaqut telah membantah bahwa eks Menag menerima dana korupsi dari pembagian kuota haji.
Isu lain yang menuat adalah dugaan aliran dana tersebut sampai ke organisasi keagamaan tempat Yaqut bernaung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 diduga mengalir ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU telah membantah tudingan tersebut.
Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan bahwa mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Ya pada prinsipnya, kami mendukung upaya pemberantasan korupsi, kalau ada tikus tangkap tikusnya, jangan bakar lumbungnya,” kata Anna kepada Republika pada Selasa (16/9/2025).
Anna menambahkan bahwa informasi kepada masyarakat harus disampaikan secara utuh dan terang agar tidak menimbulkan prasangka.
Ia juga pentingnya menjunjung asas praduga tak berdosa dalam penanganan kasus ini.
KPK menyatakan akan segera mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan juga bahwa KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya termasuk menyampaikan pihak-pihak saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, ujar Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).
KPK menjelaskan bahwa penyidikan dimulai dari surat perintah penyidikan umum.
Pada tahap awal, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak seperti Kemenag, BPKH, Asosiasi, dan biro perjalanan haji.
"Untuk apa? Untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh, bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau Pembagian kuota tambahan yang kalau kita Merujuk pada undang-undang Pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus," tutup Budi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

