Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Khalid Basalamah Serahkan Uang Terkait Kuota Haji ke KPK, Ary Prasetyo Ingatkan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Proses Hukum

 Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial, Ary Prasetyo, menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menerima pengembalian dana dari Ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Ary menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghapus proses hukum terhadap pelaku.

Mengembalikan duit hasil korupsi tidak menggugurkan kasus hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ary melalui akun media sosial X miliknya pada Selasa, 16 September 2025.

Ia mengingatkan bahwa uang negara yang telah dikembalikan tetap harus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan dan adil.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang menjabat sebagai ketua asosiasi biro perjalanan haji Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tampil dalam kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.

Dalam tayangan tersebut, ia menceritakan pengalamannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Terpisah, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan Ustaz Khalid Basalamah.

Apresiasi tersebut diberikan karena Khalid telah mengembalikan dana yang terkait dengan perkara kuota haji.

Melalui akun media sosial X miliknya, Yudi menyampaikan pandangannya pada Selasa, 16 September 2025.

Ustad Khalid yang mengembalikan uang harus diapresiasi sebagai sikap Saksi fakta yang kooperatif dan kejujurannya.

Menurut Yudi, tindakan tersebut sangat membantu KPK dalam mengungkap kasus secara menyeluruh.

Ia menyebut bahwa kebenaran dalam perkara ini sudah semakin terang.

Membantu KPK membuat semakin terang modus & pelaku jual beli kuota illegal yang harusnya untuk jamaah reguler.

Jadi kita tunggu KPK tetapkan tersangka utama dalam kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved