Repelita Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menilai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi seharusnya sudah dipidana dalam kasus pengamanan situs judi online.
Pernyataan tersebut disampaikan Julius dalam wawancara pada Kamis, 18 September 2025.
Ia menyebut nama Budi Arie muncul dalam fakta persidangan sebagai pihak yang memberikan perintah dan arahan terkait pengamanan situs-situs judi online.
Julius menegaskan bahwa sebagian uang hasil pengamanan situs tersebut diduga mengalir ke Budi Arie.
Menurutnya, fakta tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk memproses hukum lebih lanjut terhadap Budi Arie.
Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan individu dari pihak swasta, tetapi juga melibatkan struktur internal di Kementerian Kominfo.
Julius menjelaskan bahwa praktik pengamanan situs dilakukan secara sistematis dari level teknis hingga pimpinan eselon.
Modus yang digunakan adalah menutup situs-situs tertentu lalu mengamankan situs lain yang kemudian memberikan sejumlah uang kepada jajaran instansi.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya komando dari pimpinan.
Menurut Julius, jika sistem sudah berjalan dan dimanfaatkan, maka tidak mungkin tidak melibatkan unsur pimpinan.
Ia juga menyebut bahwa jumlah uang yang terlibat sangat besar dan bahkan disimpan di kantor.
Dalam pandangannya, kasus ini menunjukkan adanya dugaan korupsi dan suap yang terstruktur di dalam instansi.
Julius menambahkan bahwa fakta-fakta persidangan sudah menunjukkan aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat secara jelas.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa, tetapi segera memproses pidana terhadap Budi Arie.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

