
Repelita Jakarta - Wacana reformasi kepolisian yang belakangan ramai diperbincangkan publik tidak dimaksudkan untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam pernyataan kepada media di Jakarta pada Selasa, 16 September 2025.
Ia menyatakan bahwa pembentukan komisi reformasi Polri merupakan bagian dari evaluasi institusional, bukan langkah untuk mengganti pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.
Juri menegaskan bahwa tidak ada rencana pergantian Kapolri sebagaimana yang dispekulasikan oleh sejumlah pihak.
Ia menyebut bahwa pembentukan tim reformasi Polri masih dalam tahap usulan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Juri meminta semua pihak untuk menunggu kebijakan teknis yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyampaikan bahwa jika Presiden telah menetapkan kebijakan, maka pelaksanaan teknis akan segera mengikuti sesuai arahan resmi.
Wacana pembentukan komisi reformasi Polri muncul setelah Presiden Prabowo berdialog dengan Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung selama tiga jam dan dihadiri oleh sejumlah tokoh bangsa serta menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam dialog tersebut, GNB menyampaikan aspirasi masyarakat sipil terkait perlunya evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.
Presiden Prabowo disebut menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk membentuk komisi reformasi Polri.
Desakan untuk mengganti pucuk pimpinan Polri sempat mengemuka setelah terjadinya demonstrasi rusuh pada akhir Agustus lalu.
Namun pihak Istana menegaskan bahwa reformasi yang dimaksud adalah perbaikan sistem dan bukan pergantian personal.
Repelita Online akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan menyajikan laporan sesuai standar redaksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

