Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Istana Hormati Aturan Baru KPU Terkait Dokumen Syarat Capres-Cawapres

 Profil Wakil Menteri Sekretaris Negara | Sekretariat Negara

Repelita Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Juri Ardiantoro, menyatakan sikap menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebijakan baru yang menetapkan kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah pendidikan.

Ia menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh pihak eksekutif maupun lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Juri saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, turut memberikan tanggapan terhadap kebijakan baru KPU tersebut.

Ia menyampaikan bahwa data pejabat publik seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat demi transparansi dan akuntabilitas.

Dede membandingkan proses pencalonan pejabat publik dengan pelamar kerja yang wajib menyertakan riwayat hidup dan dokumen pendukung secara lengkap.

Ia menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU mengenai dasar hukum dan konsekuensi dari kebijakan tersebut.

Menurut Dede, dokumen yang layak dirahasiakan hanyalah catatan medis, sementara dokumen lain seperti rekening, ijazah, dan riwayat hidup seharusnya dapat dibuka untuk publik.

Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah jika dokumen tersebut diakses oleh masyarakat, selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

KPU menetapkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Keputusan tersebut ditandatangani pada 21 Agustus 2025 oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar, dan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa terdapat 16 jenis dokumen yang tidak dapat dibuka ke publik, termasuk fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.

KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya dapat diakses apabila pemiliknya memberikan persetujuan tertulis, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved