Repelita Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terkait dengan upaya memperkaya diri sendiri.
Pernyataan ini disampaikan Anang menanggapi ucapan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut tidak ada aliran uang ke kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Anang menekankan bahwa perbuatan korupsi juga mencakup memperkaya orang lain, dan unsur tersebut telah jelas diatur dalam ketentuan hukum.
Ia menyatakan bahwa pendapat penasihat hukum dan kliennya adalah hak mereka, namun secara hukum tindak pidana korupsi lebih luas cakupannya dan tidak terbatas pada keuntungan pribadi.
Penegasan ini disampaikan di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (12/9/2025) sebagai klarifikasi terhadap pernyataan yang beredar di publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

