Repelita Serang – Pencemaran zat radioaktif jenis cesium-137 ditemukan di kawasan industri modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Asal usul zat radioaktif tersebut masih menjadi teka-teki dan tengah ditelusuri oleh sejumlah instansi berwenang.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menjadi lembaga pertama yang mendeteksi keberadaan zat radioaktif di wilayah tersebut.
Kepala Bagian Komunikasi Publik Bapeten, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keterkaitan antara temuan radioaktif dan kasus udang terpapar cesium-137 masih dalam tahap penyelidikan.
Pernyataan itu disampaikan Abdul kepada wartawan pada Kamis, 11 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa titik paparan radioaktif berada di luar kawasan PT Bahari Makmur Sejati (BMS), pabrik yang sebelumnya terdeteksi memiliki kontaminasi cesium-137.
Menurut catatan Bapeten, terdapat tujuh hingga delapan lokasi yang menunjukkan paparan radioaktif di sekitar kawasan industri Cikande.
Salah satu titik paparan ditemukan di sebuah lapak di Jalan Kampung Sadang, tidak jauh dari PT BMS.
Lapak tersebut telah dipasangi garis pengaman dan dilokalisir untuk mencegah aktivitas warga di sekitar lokasi.
Bapeten bersama Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemetaan dan pengamanan terhadap area terdampak.
KLHK kemudian menyegel PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), pabrik peleburan stainless steel yang diduga menjadi sumber utama radiasi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat terhadap udang beku asal Indonesia yang mengandung cesium-137.
Tim gabungan yang terdiri dari KLHK, Bareskrim Polri, Gegana, BRIN, dan Bapeten melakukan inspeksi menyeluruh di kawasan industri Cikande.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, Irjen Rizal Irawan, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan untuk menghentikan risiko pencemaran lebih luas.
Ia menegaskan bahwa pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi.
KLHK menyatakan tidak akan menoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.
Pengukuran dosis radiasi menunjukkan bahwa tingkat tertinggi terdeteksi di PT PMT, dengan nilai mencapai 0,5 mikrosievert per jam.
Tim Gakkum KLHK telah memasang garis PPLH di PT PMT untuk mencegah risiko lanjutan dan memastikan proses hukum berjalan.
KLHK bersama Bapeten, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus berkoordinasi untuk menjamin keamanan pangan ekspor dan perlindungan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa cesium-137 hanya dihasilkan dari reaktor nuklir, yang tidak dimiliki Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif di Serang pada Selasa, 23 September 2025.
Ia menduga zat radioaktif tersebut berasal dari negara lain dan masuk ke Indonesia tanpa kontrol yang memadai.
Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menangani pencemaran dan memulai proses dekontaminasi di kawasan terdampak.
Zat radioaktif sementara akan ditumpuk di fasilitas PT PMT sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan jangka panjang.
Hanif menyebut bahwa penanganan kasus ini merujuk pada pengalaman serupa yang terjadi di Batan Indah, Tangerang Selatan, pada tahun 2019.
Ia memastikan bahwa lokasi yang tercemar telah diberi tanda dan dilokalisir untuk mencegah paparan lebih lanjut.
Pemerintah juga berencana melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga sekitar lokasi pencemaran.(*)

