Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Polwan Kompol Anggraini Putri

 Guncangan Moral di Tubuh Polri, Irjen Pol Krishna Murti dan Kompol Anggraini  Terseret Skandal Perselingkuhan, Publik Kecewa dan Institusi Tercoreng –  Warta Polri

Repelita Jakarta - Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, dengan seorang polwan bernama Kompol Anggraini Putri, menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak Selasa (16/9/2025).

Unggahan akun TikTok Bantuan Hukum Online menyebut Krishna Murti diduga melakukan pelanggaran berat berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan yang melanggar kode etik profesi Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait tudingan tersebut.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan bahwa ruang pelanggaran dalam kasus ini bisa masuk kategori etika kepribadian maupun kelembagaan.

Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga.

Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya.

Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan.

Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi, ujar Yusuf kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Mutasi Krishna Murti dari jabatan Kadiv Hubinter menjadi Sahlijemen Kapolri tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar pada 5 Agustus 2025.

Kompolnas menegaskan akan menelusuri apakah mutasi tersebut berkaitan dengan sanksi etik atau hanya rotasi jabatan biasa.

Dalam laporan yang beredar, hasil gelar perkara internal menyimpulkan tiga rekomendasi utama terhadap Krishna Murti.

Pertama, kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri.

Kedua, dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

Ketiga, dilakukan evaluasi jabatan terhadap Krishna Murti dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang menjabat posisi strategis.

Krishna Murti diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3), serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kategori pelanggaran yang dikenakan termasuk pelanggaran berat yang dapat berujung pada pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak hormat.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Krishna Murti maupun Kompol Anggraini terkait tudingan tersebut.

Akun X milik aktivis Rismon Sianipar turut menyebarkan narasi dugaan hubungan gelap antara Krishna dan Anggraini.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Krishna telah menjalani sidang etik internal di Divisi Propam Polri.

Tribunnews melaporkan bahwa Kompolnas telah mencoba menghubungi pejabat Mabes Polri, termasuk Kadiv Propam Irjen Abdul Karim dan Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, namun belum mendapat tanggapan hingga Rabu (17/9/2025).

Radar Jogja menyebut bahwa hubungan antara Krishna dan Anggraini diduga telah berlangsung sejak 2018, meski belum ada pernikahan resmi di antara keduanya.

Kompol Anggraini disebut pernah menikah dan telah bercerai, sementara Krishna diketahui masih memiliki istri sah dan dua anak.

Publik mempertanyakan moralitas dan integritas institusi kepolisian dalam menangani kasus ini.

Sebagian netizen menyuarakan kekecewaan terhadap perilaku pejabat tinggi Polri yang dinilai mencoreng citra institusi.

Sementara itu, Kompolnas menegaskan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Kami akan meminta penjelasan resmi dari Polri agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat, kata Yusuf.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan baru terkait status pemeriksaan Krishna Murti di Divpropam Polri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved