
Repelita Jakarta – Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik. Pada Senin, 8 September 2025, gugatan perdata yang diajukan oleh warga bernama Subhan Palal terhadap Gibran mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian ijazah SMA Gibran dengan persyaratan calon wakil presiden. Subhan berpendapat bahwa ijazah SMA yang diperoleh Gibran dari luar negeri tidak memenuhi standar pendidikan setingkat SMA di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam biografi resmi, Gibran disebutkan menempuh pendidikan di Orchard Secondary School di Singapura. Namun, Subhan menilai bahwa tidak ada definisi jelas mengenai "sederajat" dalam konteks pendidikan luar negeri. Oleh karena itu, ia menggugat agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah dan meminta ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.
Pakar telematika Roy Suryo turut angkat bicara mengenai isu ini. Dalam sebuah podcast yang diunggah pada 8 September 2025, Roy mengungkapkan temuan yang menurutnya janggal terkait riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, dalam kasus yang disebutnya sebagai "fufufafa", ia sudah menyampaikan bahwa sekolah Gibran tidak jelas.
Roy juga menyoroti adanya kesaksian dari beberapa individu yang mengaku sebagai teman sekelas Gibran di SMA Santo Yosef Solo. Hal ini bertentangan dengan klaim Gibran yang menyebutkan dirinya bersekolah di Singapura. Selain itu, Roy menyebutkan bahwa Gibran pernah menyatakan sering makan steak di Solo saat masih SMA, yang menurutnya tidak sesuai jika Gibran bersekolah di Singapura.
Gugatan ini juga menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat. Subhan berpendapat bahwa KPU telah lalai dalam memverifikasi keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang perdana gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno dengan hakim anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gibran maupun KPU terkait langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi gugatan tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

