
Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait kerahasiaan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan pencalonan dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Salah satu dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah para bakal calon.
Selain ijazah, dokumen lain yang tidak akan dibuka ke publik meliputi fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.
Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri juga termasuk dalam daftar dokumen yang dirahasiakan.
KPU turut menyembunyikan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk.
Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi juga masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan tidak memiliki utang dari pengadilan negeri turut dirahasiakan.
Dokumen lain yang tidak akan dipublikasikan adalah surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan selama lima tahun terakhir juga termasuk dalam daftar.
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon tidak akan dibuka ke publik.
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode juga dirahasiakan.
KPU menyembunyikan surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih juga termasuk.
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi turut dirahasiakan.
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian juga tidak akan dipublikasikan.
Surat pernyataan kesediaan untuk diusulkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan termasuk dalam dokumen yang dirahasiakan.
Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak penetapan sebagai pasangan calon juga tidak akan dibuka.
Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD sejak penetapan sebagai pasangan calon turut dirahasiakan.
Dalam SK tersebut, KPU menegaskan bahwa pengungkapan informasi hanya dapat dilakukan jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika informasi tersebut berkaitan dengan jabatan publik yang diemban.
Refly Harun, pengamat politik dan ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa keputusan KPU yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Refly, dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menutup akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan jabatan publik.
Refly menyebut bahwa ketetapan KPU hanya berlaku untuk pelaksanaan pemilu dan tidak dapat mengatur operasional fungsi lembaga lain.
Ia menambahkan bahwa jika KPU tetap memaksakan aturan tersebut, maka publik berhak melakukan gugatan hukum atau aksi massa.
Refly juga mengaitkan kebijakan ini dengan polemik seputar ijazah Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Ia mempertanyakan apakah keputusan KPU ini berkaitan dengan gugatan terhadap dokumen pendidikan kedua tokoh tersebut.
Netizen turut memberikan komentar terhadap kebijakan KPU yang dianggap menutup akses publik terhadap data calon pemimpin.
“Baru kali ada pejabat publik yg di istimewakan ...luar biasa. Jadi nya masy malah ingin lebih banyak mengetahui,” tulis akun @nurhidayat1442.
“Mereka (KPU) cuma takut dokumen palsunya si Jkw & si Samsul Terbongkar ke publik,” komentar akun @paijoo-f5l.
“Dari Jaman pak Harto sampai SBY, gak ada masalah itu dokumen seperti itu dibuka ke publik, cuma di jaman sekarang saja,” tambah akun lainnya.
“KPU ketakutan sama Jokowi apa boleh KPU buat peraturan ini,” tulis akun @abdulchakim868.
Akun @daldirin.martareja2432 menyebut bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

