Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferry Irwandi: Jika Tom Lembong Dipenjara, Pembuat Kereta Api Cepat dan IKN Juga Harus Bertanggung Jawab

Repelita Jakarta - Pendiri Malaka, Ferry Irwandi, angkat bicara mengenai langkahnya jika mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, benar-benar dijatuhi vonis penjara.

Saat hadir dalam podcast Deddy Corbuzier, Ferry mengungkapkan bahwa dirinya siap pensiun bila keputusan pengadilan tidak bisa diubah dan sudah diketok palu tanpa ada banding, seperti dikutip Minggu (7/9/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut semata-mata diambil untuk menjaga masa depan dan menghindari potensi masalah hukum.

Ferry menjelaskan bahwa pensiun berarti ia tidak akan membuat konten yang bisa memicu kontroversi atau diskusi publik.

Ia berencana beralih ke konten yang lebih aman, seperti video editing dan tips menabung, jauh dari isu sensitif.

Selain itu, Ferry menegaskan akan menolak semua tawaran politik maupun jabatan di pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa jika Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah, Presiden Jokowi juga seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum terkait proyek-proyek yang dijalankan saat itu.

Sebelumnya, Jumat (1/8/2025), Tom Lembong akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, setelah menjalani proses hukum yang kontroversial.

Sejumlah tokoh nasional hadir menyambut kebebasan Tom Lembong, antara lain Anies Rasyid Baswedan, Saut Situmorang, Said Didu, Ramadhan Pohan, Nurmadi H. Sumarta, Gus Ali Timur, serta Ketua DPP Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid.

Mery Samiri dari Komite Nasional Pemuda Republik Indonesia (KNPRI) juga tampak hadir memberikan dukungan.

Tidak hanya tokoh, sejumlah emak-emak setia hadir menunjukkan dukungan selama persidangan dan putusan berlangsung.

Menurut Nurmadi, kehadiran mereka mencerminkan solidaritas demi tegaknya keadilan tanpa memandang ras maupun agama.

Ia menambahkan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dinilai tepat guna menjaga rasa keadilan.

Pasal 14 UUD 1945 memberi Presiden hak konstitusional untuk memberikan Grasi, Amnesti, Rehabilitasi, dan Abolisi dengan persetujuan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan lembaganya menyetujui konsultasi Presiden terkait penghapusan perkara Tom Lembong dan pengampunan untuk Hasto Kristiyanto.

Meski keputusan Presiden diterbitkan siang hari, proses administrasi pembebasan Tom Lembong baru rampung malam harinya, dan pukul 21.00 WIB ia resmi meninggalkan LP Cipinang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved