
Repelita Rembang - Kasus kuota haji tambahan 2024 menjadi perhatian publik setelah sejumlah pengurus PBNU diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana korupsi dari penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul Imu Asy-Syar’ie Sarang, Rembang, KH Imam Baihaqi atau Gus Baehaqi, menyatakan tidak masalah lima petinggi PBNU menjalani pemeriksaan KPK untuk mengungkap aliran dana korupsi tersebut.
Itu merupakan kewajiban KPK atas mandat negara dan untuk kepentingan rakyat, kata Gus Baehaqi.
Demi tegaknya keadilan bagi rakyat, NU dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Gus Baehaqi mengutip pendiri NU KH Hasyim Asyari yang menyatakan bahwa NU adalah organisasi yang memperjuangkan keadilan, kedamaian, perbaikan, dan penyantun.
NU berkomitmen menegakkan keadilan melalui proses hukum agar tercapai perbaikan dan kemashlahatan bersama.
Menurutnya, pernyataan Gus Dur bahwa bangsa ini penakut menunjukkan ketimpangan yang tak berujung sehingga KPK tidak boleh takut menindak pihak yang bersalah.
Proses hukum yang dilakukan KPK juga bertujuan memastikan PBNU tetap bersih dari praktik korupsi dan unsur negatif yang merusak organisasi.
Gus Baehaqi menegaskan PBNU tidak boleh dijadikan tempat bagi orang-orang yang memanfaatkan nama besar NU untuk keuntungan pribadi, seperti melakukan korupsi yang merugikan organisasi.
Organisasi harus bebas dari kelompok yang tujuannya jauh dari pelayanan di NU demi agama, negara, dan kemashlahatan umat, serta tidak semata mengumbar kepentingan duniawi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

