Repelita Jakarta - Dokter Tifa kembali mengunggah cuitan di platform X mengenai Fufufafa pada Ahad, 13 September 2025.
Ia menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mulai membahas isu Fufufafa menjelang Oktober 2025.
Dalam cuitannya, Dokter Tifa merujuk Pasal 7A UUD 1945 terkait pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Meski begitu, Dokter Tifa tidak secara eksplisit mengaitkan cuitannya dengan wacana pemakzulan Gibran.
Ia menulis, “Kalau tahun 2024 Presiden @prabowo masih sungkan bahas tentang Fufufafa. Maka saat ini, menjelang Oktober 2025 ini, adalah momentum yang tepat untuk Presiden @prabowo bahas siapa Fufufafa.
Tidak usah sungkan lagi dengan anak kurang ajar tidak tahu adat ini. Pasal 7A UUD 1945 jelas menyatakan Presiden dan Wapres bisa dimakzulkan ketika terbukti melakukan perbuatan tercela.”
Dokter Tifa juga menyinggung kesanggupan RRT, yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dirinya sendiri, untuk meneliti keabsahan ijazah SMA dan S1 seseorang.
Hal ini merujuk pada isu serupa yang pernah diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Ia menambahkan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi Son’s White Paper sebagai sekuel dari buku Jokowi's White Paper.
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela.
Namun mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan opini publik atau cuitan media sosial.
Proses resmi harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Unggahan Dokter Tifa memicu beragam reaksi warganet.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah maupun pihak terkait mengenai isi cuitan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

