Repelita Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat 12 September 2025.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
Dokumen tersebut menyebut adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan tambahan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan ibadah haji, meskipun menteri dan pejabat terkait tidak seharusnya menjadi pengawas.
Boyamin menyatakan Menteri Agama dan Staf Khusus menerima uang harian Rp7 juta per hari selama masa pengawasan, yang menurutnya menjadi dugaan keterlibatan pejabat dalam ranah yang bukan kewenangannya.
Boyamin meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut agar dugaan keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas dalam pengawasan haji yang bukan menjadi tugasnya dapat ditelusuri lebih lanjut.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi laporan dari MAKI sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Budi menyebut setiap laporan aduan akan diverifikasi untuk memastikan validitas informasi sebelum dilakukan telaah dan analisis terkait substansi materinya, termasuk apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

