Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit hingga menyentuh keluarga pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Putrinya, Fitria Yusuf, yang juga memiliki peran penting di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut pada Minggu, 14 September 2025.
Benar yang bersangkutan diminta keterangan sifatnya klarifikasi, kata Anang.
Ia menegaskan pemanggilan ini masih sebatas klarifikasi sebagai langkah awal pengumpulan informasi.
Proses tersebut merupakan prosedur standar dalam tahap penyelidikan sehingga status Fitria masih sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Baru kali ini, ujar Anang menegaskan bahwa ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap putri Jusuf Hamka.
Kejagung masih menutup rapat detail pihak lain dari CMNP maupun lembaga terkait yang sudah diperiksa.
Anang menyebut sifat penyelidikan ini masih tertutup demi menjaga integritas proses hukum.
Sebelumnya, Jumat 12 September 2025, Anang menyatakan pihaknya serius mendalami perkara tersebut.
Ia memastikan bahwa hingga kini proses masih dalam tahap klarifikasi dan belum meningkat ke penyidikan.
Menurut informasi, surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 11 Juli 2025 dan diikuti surat pemanggilan sejumlah direksi CMNP pada 29 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari perpanjangan konsesi pengelolaan Tol Cawang-Pluit yang diduga dilakukan tanpa lelang sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, perpanjangan tersebut juga disebut tidak disertai audit sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Akibatnya, muncul potensi kerugian negara karena CMNP diduga tetap menguasai pendapatan dari ruas tol tersebut meski masa konsesi sudah berakhir.
Lebih jauh, pembangunan fisik proyek tol baru terealisasi sekitar 30 persen dari target 100 persen yang seharusnya selesai pada 2022.
Kegagalan itu membuat Badan Pengatur Jalan Tol bersama Kementerian PUPR mengambil alih pengerjaan proyek.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

