Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan belum pernah menerima nota diplomatik dari Brasil terkait meninggalnya Juliana Marins, warga negara Brasil yang ditemukan tewas saat mendaki di Gunung Rinjani pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Jumat, 4 Juli 2025 di Jakarta.
Yusril menanggapi kabar yang menyebut Brasil akan menempuh jalur hukum internasional atas insiden tersebut jika ditemukan unsur kelalaian dari pihak Indonesia.
"Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil, yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini," ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa desakan penyelidikan bukan berasal dari pemerintah Brasil secara langsung, melainkan dari Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), lembaga independen yang berfungsi seperti Komnas HAM.
“Jadi lembaga ini sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil, kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini, yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus pelanggaran HAM di Brasil,” terang Yusril.
Menurutnya, FPDO menjadi pihak yang vokal menyuarakan kritik atas kematian Juliana Marins.
Meski begitu, Yusril memastikan Indonesia tidak bisa digugat ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang diisukan FPDO.
"Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu," tegasnya.
Ia menyarankan agar dibentuk penyelidikan bersama antara otoritas Indonesia dan Brasil untuk memastikan transparansi dan keadilan.
"Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, FPDO melalui Kantor Pembela Umum Federal Brasil mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal pada Senin, 30 Juni 2025 untuk menyelidiki dugaan kelalaian dalam kematian Juliana Marins.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.