Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Tegaskan Tak Tentukan Rekanan Impor Gula, Sebut Itu Urusan PT PPI

 

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki peran dalam menentukan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dalam kegiatan impor gula.

Pernyataan tersebut disampaikan Tom saat bersaksi dalam sidang terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tom menjelaskan bahwa keputusan penunjukan rekanan adalah tanggung jawab internal korporasi, dalam hal ini PT PPI, dan bukan kewenangan kementeriannya.

Ia menekankan bahwa Kementerian Perdagangan tidak dapat ikut campur dalam keputusan bisnis yang bersifat antarperusahaan.

Namun, ia menyebut Kementerian BUMN wajib memastikan kegiatan korporasi sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Jaksa kemudian menanyakan soal penunjukan perusahaan seperti PT Kebun Tebu Mas dan delapan perusahaan lainnya oleh PT PPI.

Tom mengiyakan bahwa semua penunjukan merupakan keputusan korporasi, bukan intervensi kementerian.

Dalam perkara ini, sembilan perusahaan disebut memiliki izin mengolah gula mentah menjadi gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk memproduksi gula kristal putih.

Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas.

Jaksa mendakwa bahwa perusahaan-perusahaan ini bekerja sama dengan Charles Sitorus untuk mengatur distribusi dan harga gula kristal putih secara tidak sah.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa izin impor yang diteken Tom Lembong untuk sembilan perusahaan tersebut diduga tidak melalui proses rapat koordinasi antarkementerian dan tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut untuk menggali lebih dalam dugaan pelanggaran dalam skema impor gula oleh BUMN tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved