Repelita Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama menyerap minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari patokan minyak mentah Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan ini ditujukan khusus untuk sumur minyak ilegal yang telah dilegalkan dan dijalankan oleh badan usaha seperti koperasi, UMKM, atau BUMD.
Ia menyebut penetapan harga ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberpihakan pada rakyat dan kelayakan ekonomi bagi perusahaan migas.
“Dengan harga 80 persen dari ICP, ini jadi insentif bagi perusahaan KKKS agar mereka bersedia membeli dari masyarakat,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025.
Selain insentif harga, produksi dari sumur rakyat ini juga akan dimasukkan dalam perhitungan lifting nasional yang menjadi tolok ukur produksi migas nasional.
Yuliot menambahkan bahwa biaya yang dikeluarkan KKKS untuk membeli minyak dari masyarakat tetap bisa dimasukkan dalam perhitungan cost recovery.
Data Kementerian ESDM menunjukkan ada sekitar 7.000 sumur minyak rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal dan kini berpeluang untuk dilegalkan melalui kerja sama dengan perusahaan KKKS.
Wilayah yang menjadi lokasi sumur rakyat ini antara lain Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Ribuan sumur itu nantinya dikelola oleh koperasi, UMKM, atau BUMD yang dibentuk dengan fasilitasi dari pemerintah.
Yuliot menegaskan bahwa legalisasi ini bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga bagian dari strategi peningkatan produksi minyak nasional.
Pemerintah menargetkan tambahan lifting minyak sebesar 15 ribu barel per hari melalui kebijakan ini, dengan realisasi mulai Agustus 2025.
“Target optimis kami antara 10 ribu sampai 15 ribu barel per hari,” ujarnya.
Selain itu, Ditjen Migas dan SKK Migas juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha pengelola sumur rakyat selama empat tahun.
Langkah ini dilakukan agar pengelolaan sumur berjalan sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun keselamatan kerja.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.