Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Setnov Bikin Negara Rugi Rp 5,9 Triliun tapi Vonis Dipangkas MA, Hukuman Ringan Bikin Geger, Setnov Masih Bisa Haha Hihi

 Bikin Tekor Negara Rp 5,9 Triliun tapi Hukuman Disunat MA, Setnov 'Haha Hihi'!

Repelita Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Vonis terhadap Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim pada 4 Juni 2025 setelah proses panjang sejak permohonan didaftarkan pada Januari 2020.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar AS$7,3 juta dengan pengurangan Rp5 miliar dari yang sudah diserahkan ke KPK.

Jika tidak melunasi sisa uang pengganti Rp49 miliar, Novanto akan menjalani hukuman tambahan selama dua tahun.

Hak politiknya dicabut selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani masa tahanan, lebih ringan dari pencabutan sebelumnya yang lima tahun.

Meski vonis berkurang, MA menegaskan bahwa Setya Novanto tetap terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Dalam permohonan PK, terdapat lima novum yang dijadikan dasar, antara lain surat permohonan Justice Collaborator dari keponakan Novanto dan dokumen lain yang menyangkal penerimaan uang suap.

Kasus korupsi e-KTP melibatkan anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun dan pembagian fee sekitar 49 persen untuk sejumlah pejabat termasuk Novanto dan Andi Narogong.

Setya Novanto diperkirakan bebas pada pertengahan 2029, dengan kemungkinan pengurangan masa tahanan melalui remisi atau hak pembebasan bersyarat.

Sejumlah terpidana lain kasus ini juga telah mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved