Repelita Jakarta - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengungkap tiga metode ilmiah yang menurutnya bisa digunakan untuk memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Rismon dalam program Rakyat Bersuara di salah satu stasiun televisi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut Rismon, proses pembuktian bisa dilakukan dengan cara yang sederhana namun akurat secara forensik.
“Tiga saja cukup.
Laboratorium bisa membandingkan usia kertas dan usia tinta,” ucap Rismon.
Ia menjelaskan bahwa usia kertas masih dapat dimanipulasi dengan memakai blanko lama yang disediakan pihak universitas.
Namun, lanjut Rismon, usia tinta hampir tidak mungkin dimanipulasi.
“Usia tinta tidak bisa ditipu.
Satu minggu jadi hasilnya di laboratorium BRIN,” tegasnya.
Ia menyebut karakteristik tinta yang digunakan pada era 2000-an sangat berbeda dengan yang dipakai pada era 1980-an.
Begitu pula dengan jenis dan serat kertas, serta pewarna yang digunakan.
Rismon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen akademik Jokowi yang dinilainya tidak konsisten dengan gelar Sarjana Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada.
Ia menyoroti transkrip nilai Jokowi yang memuat nilai D pada mata kuliah Matematika II dan Fisika, serta tidak tercantumnya nilai skripsi.
“Terdaftar dari awal dengan jenjang SM atau Sarjana Muda,” ungkap Rismon.
Ia menyebut SM merupakan jenjang setara D3 sebelum sistem pendidikan beralih sepenuhnya ke jenjang S1.
Menurut Rismon, masa studi dari SM hingga Sarjana seharusnya memakan waktu lebih panjang.
“Bagaimana bisa menyelesaikan semuanya hanya lima tahun?,” tanyanya.
Rismon juga menyinggung lemahnya prestasi akademik yang membuatnya ragu akan keabsahan gelar Jokowi.
“Nilai-nilai rendah, tidak ada skripsi, lalu bagaimana logikanya bisa lulus Sarjana Kehutanan dalam waktu singkat?” katanya.
Di sisi lain, kader Partai Solidaritas Indonesia Dian Sandi Utama memberikan tanggapan terhadap isu yang terus berkembang.
Ia mengecam narasi yang menyebut ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka.
Sindiran itu diarahkan kepada pihak-pihak yang tetap menyebarkan klaim ijazah palsu tanpa dasar yang sah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.