Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI dan elemen masyarakat sipil menyuarakan kekecewaan atas lambannya respons DPR terhadap surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah mereka kirimkan sejak 2 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu, 2 Juli 2025, para purnawirawan TNI menyampaikan bahwa mereka telah bersabar menunggu tindak lanjut dari parlemen, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Mereka menilai sikap diam DPR mencerminkan pengabaian terhadap aspirasi rakyat dan konstitusi.
Salah satu perwakilan menyatakan bahwa jika ketidakpedulian ini berlanjut, mereka siap untuk mendatangi langsung Gedung DPR guna menuntut proses pemakzulan segera dijalankan.
"Jangan sampai suara rakyat yang disalurkan melalui kami diabaikan begitu saja," ujar seorang mantan jenderal dalam konferensi tersebut.
Mereka mengingatkan bahwa pengabaian terhadap proses hukum dan mekanisme konstitusional hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Dalam pernyataan tersebut, para purnawirawan juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan politik, melainkan ingin menegakkan marwah konstitusi.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang turut hadir menegaskan bahwa surat pemakzulan yang dikirimkan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh DPR.
"Jika DPR tidak memprosesnya, itu bukan hanya pengabaian hukum, tapi juga pengabaian terhadap demokrasi," kata Refly.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menyampaikan pendapat berbeda.
Ia mempertanyakan dasar hukum pemakzulan terhadap Wapres Gibran, yang menurutnya belum memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun begitu, ia tetap mendukung DPR untuk membuka ruang dialog agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.
Forum Purnawirawan menutup konferensi pers dengan ultimatum bahwa mereka akan mengambil langkah lanjutan jika surat mereka tetap diabaikan oleh parlemen dalam waktu dekat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.