Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rajo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Judol Komdigi, Berangkatkan 47 Orang Umrah

 Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Repelita Jakarta - Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, mengaku menggunakan uang tutup mulut hasil melindungi situs judi online untuk memberangkatkan puluhan orang umrah.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Rajo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Juni 2025.

“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” ujar Rajo di ruang sidang.

Selain itu, ia juga membiayai perjalanan wisata ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, menggunakan dana hasil praktik tersebut.

Rajo tak berhenti di situ.

Ia bahkan menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk kegiatan touring motor bersama komunitas Harley Davidson.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul, saya yang bayar semuanya,” akunya.

Rajo menyebut beberapa destinasi touringnya antara lain Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

Di tengah sidang, terungkap pula bahwa Rajo merupakan residivis dalam kasus penggelapan mobil dan pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh PN Bogor pada tahun 2012.

Dalam perkara besar ini, pengadilan membagi terdakwa dalam empat klaster.

Klaster pertama adalah para koordinator, yaitu Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua berisi mantan pegawai Kementerian Kominfo, di antaranya Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga terdiri atas para agen situs judi online seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Sedangkan klaster keempat adalah kelompok tindak pidana pencucian uang yang menampung hasil dari perlindungan terhadap situs-situs ilegal tersebut.

Rajo Emirsyah termasuk dalam klaster ini bersama Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Rajo didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved