Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemisahan Pemilu Dianggap Seret Presiden Prabowo ke Jurang Pelanggaran Konstitusi

Keinginan Presiden Dialog dengan Kelompok Kritis Harus Segera Direalisasikan

Repelita Jakarta - Ketaatan Presiden Prabowo Subianto terhadap konstitusi dinilai akan tercoreng apabila putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah benar-benar dijalankan.

Peringatan itu disampaikan oleh Praktisi Hukum, Taufik Basari, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 akan memberi dampak buruk terhadap pembentukan undang-undang karena bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.

Menurutnya, setiap putusan harus dapat dilaksanakan.

Namun, apabila putusan MK tersebut diimplementasikan oleh DPR dan Presiden dalam bentuk perubahan undang-undang, maka justru berpotensi melanggar konstitusi.

Pasal 22E UUD 1945 secara eksplisit memuat prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan jenis pemilu yang harus dilaksanakan, yaitu Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

Berdasarkan pasal tersebut, Taufik menduga akan terjadi pelanggaran konstitusi apabila pelaksanaan pemilu DPRD tidak dilakukan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilu lainnya.

Hal itu menurutnya membuat Presiden Prabowo dan pemerintah berisiko melanggar konstitusi apabila mengikuti isi Putusan MK tersebut.

Ia menekankan bahwa pemilu untuk DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tidak bermasalah karena tetap dilakukan lima tahunan.

Namun untuk pemilu DPRD, jika dipisahkan waktunya, maka tidak sesuai perintah konstitusi.

Taufik menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah akan menyeret pemerintah dan pembentuk undang-undang menjadi pelanggar konstitusi.

Negara melalui presiden, DPR, dan pembentuk undang-undang dianggap membuat aturan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

Menurutnya, jika itu dijalankan, maka hal tersebut menjadi ancaman serius terhadap fondasi hukum negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved