Repelita Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan keterlibatan Topan Ginting dalam perkara suap pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Salah satu fokus penyidikan adalah penelusuran aset yang diduga hasil korupsi, termasuk sebuah rumah mewah yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri arus dana yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujar Budi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Budi menegaskan bahwa saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para pihak dalam skema suap di proyek pembangunan jalan tersebut.
Salah satu yang sedang dikonfirmasi adalah status kepemilikan rumah mewah yang diduga terkait dengan Topan.
Rumah tersebut sedang diselidiki untuk mengetahui kaitannya dengan dana hasil suap yang menyeret lima orang tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, dan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka terdiri atas Topan Obaja Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua, dan HEL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dua lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti seluruh bukti yang diperoleh demi menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.