Repelita Jakarta - Para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah situs yang mereka bantu agar tidak diblokir.
Pernyataan itu disampaikan terdakwa Reyga Radika saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.
“Untuk jumlah pastinya saya kurang tahu,” ucap Reyga saat ditanya oleh jaksa.
Jaksa kembali mencecar pertanyaan, “Berapa? Jutaan?”
“Ratusan,” jawab Reyga singkat.
Jaksa tidak puas dan kembali menanyakan kemungkinan jumlah sebenarnya, “Ratusan, atau jutaan, atau ribuan?”
Reyga menyatakan bahwa selama dirinya terlibat dari Januari hingga Februari 2024, ia hanya melindungi ratusan situs judi online.
Saat ditanya tentang pelaku lain, Reyga tidak menjawab.
Terdakwa lain, Syamsul Arifin, kemudian angkat bicara namun juga mengaku tidak tahu.
“Kalau untuk 2024, jujur, kami tidak mengetahui list dan detailnya berapa. Sampai saat ini kita enggak tahu karena yang di grup itu, yang kami share ke saudara Adhi Kismanto, itu merupakan rekapan yang memang hasil crawling,” ujar Syamsul.
Ia menjelaskan bahwa semua penyaringan dilakukan oleh Adhi Kismanto, termasuk daftar situs mana saja yang dilindungi.
“Jadi, sampai saat ini pun kita belum mengetahui berapa yang dijaga dan website apa saja,” sambungnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya memilih diam saat ditanya oleh jaksa.
Kasus perlindungan situs judi online ini melibatkan sedikitnya empat klaster pelaku.
Klaster pertama adalah koordinator, terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga merupakan para agen judi online yang terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat adalah para penampung hasil kejahatan judi online, yakni Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok