Repelita Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Kamis, 26 Juni 2025, yang turut menyeret empat pejabat lainnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Topan merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
"TOP dari PUPR itu orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin sudah sejak sebelum BN jadi gubernur," kata Asep dalam konferensi pers Sabtu, 28 Juni 2025.
Pernyataan ini memperkuat sorotan terhadap jaringan pertemanan dalam birokrasi daerah dan potensi konflik kepentingan yang menyertainya.
Menanggapi hal itu, Bobby Nasution menyatakan dirinya sangat menyayangkan kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
"Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan, kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut.
Ia menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pengendalian diri bagi setiap pejabat publik.
"Apa yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri. Kita harus mawas diri, karena tanggung jawab dan amanah itu harus dijalankan dengan benar," ucapnya.
Bobby juga mengklaim bahwa sejak awal menjabat, dirinya telah berkali-kali mengingatkan jajarannya agar menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi.
Namun fakta penangkapan pejabat setingkat kepala dinas menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di lingkungan Pemprov Sumut.
KPK memastikan akan terus menggali informasi terkait aliran dana proyek tersebut dan menelusuri dugaan keterlibatan aktor lain di balik layar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.