Repelita Semarang - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan berat kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mereka di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu 30 Juli 2025, jaksa menyatakan Ita dan Alwin dinilai sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi sehingga keduanya dituntut pidana pokok serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ita.
Sedangkan Alwin dituntut delapan tahun penjara dengan denda sama besarnya, Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut Ita membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak mampu membayar, Ita akan menjalani hukuman tambahan penjara selama satu tahun.
Sementara itu, Alwin diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar dengan ketentuan yang sama.
Bila gagal membayar, maka Alwin harus menjalani pidana tambahan berupa penjara dua tahun.
Jaksa turut menegaskan keduanya patut dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun terhitung setelah masa pidana pokok berakhir.
Merespons tuntutan ini, kuasa hukum Ita dan Alwin, Agus Nurudin, menyatakan pihaknya tak terlalu mempermasalahkan permintaan pencabutan hak politik sebab kliennya dinilai sudah sepuh dan tidak memiliki hasrat lagi menduduki jabatan publik.
Ia memastikan tim kuasa hukum akan menyiapkan pledoi yang memuat argumentasi pembelaan atas dakwaan dan tuntutan yang dianggap tak sepenuhnya tepat.
Dalam dakwaan jaksa, Ita dan Alwin dijerat tiga kasus.
Pertama, keduanya disebut menerima fee Rp3,75 miliar dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Fee itu disebut berasal dari Martono selaku Ketua Gapensi Semarang dan Rachmat Utama Djangkar dari PT Deka Sari Perkasa.
Kasus kedua, Ita dan Alwin didakwa menerima setoran “iuran kebersamaan” dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang sebesar Rp3,08 miliar.
Uang tersebut diterima dalam rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
Kasus ketiga, jaksa mendakwa Ita dan Alwin memperoleh gratifikasi sebesar Rp2 miliar terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang, yang turut melibatkan Martono sebagai pihak penerima manfaat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

