Repelita Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto terkait perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Putusan tersebut membuat masa hukumannya berkurang dari sebelumnya.
Majelis hakim yang memutus perkara PK ini terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua, serta dua anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni.
Masa hukuman Setya Novanto kini menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Denda yang dijatuhkan tetap sebesar Rp500 juta, namun dengan perubahan masa kurungan pengganti dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Mahkamah Agung juga menetapkan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Jumlah tersebut dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah disetorkan ke penyidik KPK.
Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Setya Novanto adalah sebesar Rp49.052.289.803.
Jika tidak dibayar, ia akan mendapat tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Setya Novanto tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukumannya selesai.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.
Saat itu, putusan yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti 7,435 juta dolar AS.
Setya Novanto tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun pada 2019, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Kini hasil PK tersebut mengubah total durasi dan konsekuensi hukuman yang ia terima. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok