Repelita Medan - Dukungan masyarakat Sumatera Utara terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan suap yang melibatkan pejabat dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terus mengalir melalui kiriman karangan bunga di Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan terima kasih atas bentuk dukungan tersebut dan memastikan bahwa KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional.
"KPK melihat banyak sekali kiriman karangan bunga dari masyarakat yang memang menaruh harapan besar, dan KPK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik," kata Budi, Rabu 2 Juli 2025.
Budi menjelaskan, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengusutan tindak pidana korupsi.
Setiap pengaduan akan ditelaah melalui pengumpulan informasi dan analisis sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga antirasuah.
"Namun yang terpenting dari penanganan perkara ini, kepercayaan dan dukungan masyarakat sangat tinggi terhadap KPK, dan KPK berkomitmen untuk menjaga itu," tambahnya.
Sebelumnya, pada Sabtu 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari enam orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut pada Kamis 26 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Pemprov Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Direktur PT Dalihan Natolu Grup), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).
OTT tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai proyek yang disorot antara lain preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 dan 2024 senilai Rp56,5 miliar dan Rp17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran pada jalur yang sama tahun 2025.
Sementara di Satker PJN Wilayah I Sumut, proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel bernilai Rp96 miliar, dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp61,8 miliar.
Jika dijumlahkan, total nilai proyek yang disorot dalam perkara ini mencapai Rp231,8 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.