Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Belasan Pejabat Setujui Impor Gula, Denny Siregar Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong "Gua Bingung, Salahnya di Mana Ya?"

 Denny Siregar Bukan Takut Anak Jadi Cawapres, Tapi Khawatir Hukum Berpihak

Repelita Jakarta - Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie terhadap seorang pria berinisial IMT.

Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan enam rekaman video pendek yang menunjukkan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan resminya di Jakarta.

Selain video, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu kartu ATM atas nama pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pemerasan tersebut.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pemerasan karena dilanda rasa cemburu.

Sebelumnya, korban dan pelaku menjalin hubungan sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan fisik.

Namun pelaku merasa kecewa setelah mengetahui bahwa korban menjalin relasi baru dengan pria lain.

Rasa kecewa itu berubah menjadi kemarahan dan mendorong pelaku untuk menekan korban secara finansial.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan mereka jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

Firdaus menegaskan, tindakan pelaku memenuhi unsur pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan adanya laporan dari korban terkait kasus tersebut.

Ia menyatakan bahwa korban telah beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku.

Nilai kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta, baik melalui transfer maupun pemberian secara tunai.

Menurut Pengky, ancaman pelaku tidak hanya berupa penyebaran video, tetapi juga foto-foto pribadi korban.

Seluruh materi tersebut berkaitan dengan aktivitas seksual sesama jenis antara keduanya.

Pengky menambahkan bahwa modus pelaku adalah menggunakan video dan foto itu sebagai alat tekanan psikologis terhadap korban.

Pelaku ditangkap aparat pada Rabu 2 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain atau tindak lanjut hukum lainnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved