Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Baru Bebas, Nurhadi Langsung Dijemput KPK karena Dugaan Cuci Uang Rp83 Miliar

 Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Foto diambil saat Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, tak lama setelah ia dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin.

Penangkapan itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan lancar.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi, Selasa 1 Juli 2025.

Nurhadi sebelumnya ditangkap dan langsung ditahan pada Minggu 29 Juni 2025, sesaat setelah keluar dari masa hukuman sebelumnya.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” terang Budi.

Ia menjelaskan, penahanan itu berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang berasal dari perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK menduga bahwa uang suap yang diterima Nurhadi dialihkan dalam bentuk aset lain bernilai tinggi.

Nurhadi sendiri telah divonis enam tahun penjara atas perkara suap dan gratifikasi selama menjabat di MA.

Ia terbukti menerima suap senilai Rp35,726 miliar dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, terkait penanganan dua perkara.

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari pihak-pihak yang sedang berperkara di MA, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Meski sempat diajukan kasasi oleh KPK, Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021 menolak permohonan tersebut.

Akibatnya, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, tanpa keharusan membayar uang pengganti senilai Rp83,013 miliar seperti yang diminta KPK. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved