Repelita Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan persetujuannya terhadap usulan Komisi XII DPR RI untuk mengevaluasi ketentuan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara.
Salah satu poin utama yang diusulkan DPR adalah pengembalian masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar komoditas yang dinilai tidak stabil.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar produksi tambang nasional tetap sejalan dengan kebutuhan industri global dan domestik serta mampu menjaga kestabilan harga jual komoditas.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada pertengahan pekan ini, Bahlil menyebut bahwa tata kelola sektor pertambangan memerlukan pembenahan menyeluruh.
Terutama dalam pengendalian produksi batubara yang saat ini mengalami tekanan harga.
Ia menyebut salah satu penyebabnya adalah persetujuan RKAB yang terlalu longgar dan berlaku tiga tahun sekaligus.
Menurutnya, tanpa evaluasi berkala, kebijakan tersebut justru menciptakan kelebihan pasokan di pasar.
Data yang disampaikan Bahlil menunjukkan konsumsi batubara global berada pada kisaran 8 hingga 9 miliar ton per tahun.
Namun volume perdagangan internasionalnya hanya berkisar 1,2 hingga 1,3 miliar ton.
Dari angka itu, Indonesia menyumbang sekitar 600 hingga 700 juta ton ekspor, atau hampir 50 persen dari pasokan batubara dunia yang beredar di pasar global.
Bahlil menjelaskan bahwa kelebihan produksi tersebut tidak diimbangi dengan serapan pasar yang memadai.
Hal ini berdampak pada tekanan harga yang terus menurun.
Ia menilai kondisi ini merugikan pelaku industri dan secara langsung menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
Ia pun mengkritik kebijakan RKAB tiga tahunan yang dinilai menyulitkan pemerintah dalam menyesuaikan proyeksi produksi dengan kebutuhan dunia.
"Penambang yang punya tambang sekarang kesulitan karena harga tidak menguntungkan. PNBP kita pun ikut turun karena dampak dari kebijakan RKAB tiga tahun yang dulu kita putuskan bersama," ungkapnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada komoditas mineral.
Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR sepakat bahwa perlunya ada peninjauan kembali terhadap ketentuan RKAB agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Kesamaan pandangan ini, menurut Bahlil, akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk revisi regulasi atau kebijakan teknis lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.