Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Apakah Tanah Tak Bersertifikat akan Diambil Negara pada 2026?

Benarkah Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara pada 2026? Ini Penjelasan  Kementerian ATR/BPN

Repelita Jakarta -Pemerintah menanggapi isu yang ramai di media sosial tentang tanah tanpa sertifikat bakal diambil negara setelah rencana penghentian penggunaan girik, verponding, dan letter c pada 2026.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Asnaedi, menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Dalam pernyataan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025, Asnaedi membantah isu tanah girik yang tak didaftarkan hingga 2026 akan otomatis disita negara.

Ia menerangkan girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya sejak dulu bukanlah bukti sah kepemilikan tanah.

Namun dokumen itu bisa dijadikan petunjuk bahwa sebidang tanah pernah dimiliki dengan hak adat.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Dalam beleid itu, bekas hak lama seperti girik dapat diakui, ditegaskan, dan dikonversi sesuai ketentuan.

Asnaedi memastikan pemerintah tidak pernah merencanakan perampasan tanah yang masih memakai girik atau bekas hak lama.

Jika girik ada dan tanahnya juga nyata, maka pemilik tetap sah menguasai lahannya.

Ia menegaskan kabar pengambilalihan oleh negara sama sekali tak relevan.

Mengacu Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, bekas tanah adat yang masih dimiliki individu wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak aturan berlaku.

Itu berarti pendaftaran paling lambat selesai pada 2026.

Asnaedi pun mendorong masyarakat segera mendaftarkan tanah agar mengantongi sertifikat resmi yang diakui negara.

Ia menjelaskan langkah ini untuk memastikan kepastian hukum di sektor pertanahan.

Pihaknya meminta masyarakat tak perlu takut karena negara tidak berniat merampas tanah rakyat.

Asnaedi justru mengajak pemilik girik melihat ini sebagai kesempatan mendapatkan legalitas.

Negara, kata dia, hadir untuk memberikan perlindungan hukum, bukan mengambil hak rakyat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved