Repelita Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat membuka rapat paripurna masa sidang keempat, Selasa 24 Juni 2025.
Padahal, surat desakan pemakzulan tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR sejak awal Juni 2025.
Dalam pidatonya, Puan hanya menyinggung isu diplomatik dan kekosongan jabatan duta besar di sejumlah negara sahabat.
Usai rapat, Puan mengaku belum membaca surat usulan tersebut karena baru memasuki masa sidang setelah satu bulan reses.
“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang,” ucap Puan singkat.
Ia menambahkan bahwa surat-surat yang masuk selama masa reses masih berada di bagian tata usaha dan belum diteruskan ke meja pimpinan DPR.
“Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memproses desakan pemakzulan secara sepihak.
Menurutnya, MPR hanya dapat menindaklanjuti jika sudah ada keputusan politik dari DPR RI.
"Jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan daripada DPR," ujar Hidayat.
Ia menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden memiliki jalur panjang dan berlapis.
Proses itu dimulai dari DPR, lalu dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi untuk pengujian, sebelum kembali ke DPR dan kemudian diserahkan ke MPR.
“Jadi masih panjang itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hidayat mengungkap bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi permintaan pemakzulan Gibran sudah sampai ke meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Namun, karena MPR juga masih dalam masa reses, surat itu belum dibahas lebih lanjut.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses,” ungkapnya.
Forum Purnawirawan TNI menjadi pihak yang secara resmi menyurati MPR, DPR, dan DPD RI terkait desakan pemakzulan terhadap Gibran.
Menurut Sekretaris Forum Purnawirawan TNI Bimo Satria, pihaknya juga telah menerima tanda terima dari ketiga lembaga tersebut.
“Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo melalui pesan suara.
Ia menyatakan bahwa desakan pemakzulan dilengkapi dengan argumentasi hukum yang telah dijabarkan dalam surat tersebut.
Forum Purnawirawan juga menyatakan kesiapan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat jika dipanggil oleh parlemen.
“Kalau belum jelas dari DPR, MPR, dan DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” tegasnya.
Dengan belum dibacanya surat usulan tersebut di forum paripurna, desakan dari Forum Purnawirawan TNI terhadap Gibran masih tertahan di meja administrasi DPR. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok