Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sudah Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Oknum Dosen Cabul UNM Picu Sorotan

Repelita Makassar - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen Universitas Negeri Makassar berinisial KH yang terlibat kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa belum juga ditahan.

Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan menyampaikan bahwa penyidik masih akan memanggil KH untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Belum ditahan, kami mau buatkan panggilan dulu. Setelah gelar kemarin, kami buat pemanggilannya, untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan berkas dikirim ke kejaksaan," ujar Alexander, Selasa 24 Juni 2025.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan usai pemeriksaan, Alexander menyatakan hal tersebut tergantung keputusan pimpinan.

"Itu kebijakan pimpinan. Nanti kami ajukan, kalau memang pimpinan mau dilakukan penahanan, ya kita tahan," katanya.

"Intinya kita panggil dulu sebagai tersangka, ditahan atau tidaknya nanti kebijakan pimpinan," tambahnya.

KH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6A dan 6C dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Alexander menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah mengantongi hasil visum dari rumah sakit.

Ia juga mengungkap bahwa KH telah diperiksa sebagai terlapor dan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal.

"Setelah gelar internal menetapkan tersangka, maka kami akan memanggil terlapor ini Pak KH untuk diperiksa sebagai tersangka," tegas Alexander.

Sementara itu, Presiden BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira, membenarkan adanya kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen laki-laki dan mahasiswa laki-laki.

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada. Terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," kata Fikran, Rabu 19 Februari 2025.

Menurut Fikran, berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini berlangsung sejak Mei 2024 dan terjadi sebanyak tiga kali di rumah pelaku.

"Ada tiga kali aksi pelecehannya dan berlangsung di rumah terduga pelaku," jelasnya.

Ia menyebut baru satu korban yang berani melapor dan mengungkapkan kasus ini.

Namun, pihak BEM masih berupaya menggali informasi terkait kemungkinan adanya korban lain.

"Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," ujarnya.

Korban melaporkan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman nilai untuk memaksanya menuruti keinginan pelaku.

"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror, itu laporan dari korban," ungkap Fikran.

Selain ancaman, pelaku juga mengajak korban menyelesaikan ujian akhir di rumahnya sebagai cara untuk melancarkan aksinya.

Fikran menyatakan korban mengalami trauma berat, terlihat dari tubuhnya yang gemetar setiap kali membahas kejadian tersebut.

"Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya gemetar," ucapnya.

Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel," tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved