Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Respons Tom Lembong soal Munculnya Nama Enggartiasto di Perkara Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Klaim Impor Gula Era Enggar Sudah Berlangsung Lama: Itu  Kebijakan Rutin, Bahkan Sampai Sekarang

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong angkat bicara terkait munculnya nama Enggartiasto Lukita dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan impor gula telah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum dirinya dan Enggartiasto menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Kebijakan ini juga terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai, sampai sekarang,” ujar Tom saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menyebut bahwa kebijakan impor gula merupakan bagian dari mekanisme rutin yang telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasional dan stabilisasi harga.

Nama Enggartiasto sendiri tercantum dalam dakwaan kasus korupsi impor gula yang melibatkan sembilan petinggi perusahaan swasta sebagai terdakwa.

Perkara tersebut termasuk dalam skema splitsing, sehingga sidangnya dipisah dengan perkara Tom Lembong.

Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan.

Termasuk pula Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat dan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

Daftar terdakwa dilengkapi dengan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut para terdakwa bersama Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tahun 2015–2016.

Pengajuan dilakukan untuk membentuk stok gula nasional dan menjaga kestabilan harga.

Namun pengajuan itu disebutkan tidak melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tidak mengacu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Enggartiasto disebut mengeluarkan tujuh izin Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah selama masa jabatannya tanpa proses koordinasi formal.

Sementara Tom Lembong diduga menerbitkan 21 izin Persetujuan Impor Gula dalam konteks penugasan stabilisasi stok dan harga. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved