Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR Dituding Pilih Bungkam

Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat resmi kepada DPR dan MPR untuk mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu diteken oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.

Mereka menuding pencalonan Gibran cacat secara konstitusional karena dianggap lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak sah secara etika dan hukum.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres disebut penuh konflik kepentingan karena melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat.

Forum Purnawirawan menyebut kasus ini sebagai ancaman serius bagi konstitusi dan masa depan demokrasi.

Mereka juga menyindir Presiden Joko Widodo atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan karena dianggap memfasilitasi pencalonan putranya.

"Ini bukan lagi soal kalah atau menang dalam pemilu, tetapi tentang penyelamatan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus menggunakan wewenangnya untuk meluruskan ini," bunyi pernyataan dalam naskah usulan.

Dokumen itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan dikabarkan telah diteruskan ke pimpinan dewan.

Meski desakan sudah disampaikan secara formal, belum ada tanda-tanda bahwa pimpinan DPR akan menindaklanjuti.

Tidak ada agenda resmi dari DPR maupun Badan Musyawarah yang menjadwalkan pembahasan usulan pemakzulan tersebut.

Hal ini memunculkan spekulasi bahwa surat dari para purnawirawan itu akan berakhir tanpa kejelasan.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai peluang usulan ini untuk dibahas secara serius di DPR sangat kecil.

Menurutnya, mayoritas kursi di parlemen dikuasai oleh koalisi pendukung Prabowo-Gibran yang tentu akan menjadi penghalang utama.

"Secara politik, ini akan sangat sulit terwujud. Koalisi partai pendukung Prabowo-Gibran menguasai mayoritas kursi di DPR. Mereka tentu akan menjadi benteng utama yang menghalangi setiap upaya pemakzulan," ujar Ujang.

Ia menjelaskan bahwa proses pemakzulan diatur secara ketat dan berlapis, dimulai dari pengusulan oleh minimal 25 anggota DPR hingga mendapat persetujuan dua pertiga dalam sidang paripurna.

Setelah itu, usulan masih harus mendapat pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.

"Melihat konstelasi politik saat ini, mendapatkan angka-angka tersebut nyaris mustahil. Partai-partai politik lebih memilih untuk fokus pada pembagian kekuasaan dan posisi di pemerintahan mendatang daripada membuka kembali kotak pandora sengketa pemilu," ucap Ujang.

Sikap pasif DPR dalam menyikapi surat tersebut menuai pertanyaan publik mengenai keberpihakan wakil rakyat.

Ada yang menduga bahwa DPR lebih memilih menjaga stabilitas koalisi daripada menjalankan fungsi pengawasan secara kritis. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved