Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pimpinan MPR Mengelak Soal Surat Pemakzulan Gibran, Publik Nilai Ada Upaya Pengaburan Isu

Surat Pemakzulan Gibran Disebut Sudah Sampai ke MPR, Muzani Mengaku Belum  Tahu - TribunNews.com

Repelita Jakarta - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai surat dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini," ucap Muzani pada Rabu, 25 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa dirinya baru kembali menjalankan tugas usai masa reses, dan belum mendapatkan laporan dari staf terkait surat tersebut.

"Saya belum, teman-teman sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menerangkan karena saya baru masuk setelah reses hari ini," sambungnya.

Ketika ditanya apakah sudah ada komunikasi antar pimpinan MPR mengenai surat tersebut, Muzani tidak memberikan jawaban tegas.

"Belum, barang kali, entah ada atau sudah ada, saya belum tahu," jawabnya.

Namun, Muzani mengungkap bahwa dirinya sempat bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pertemuan itu disebut tidak membahas persoalan pemakzulan Gibran.

"Saya dengan Pak Dasco sering ketemu tapi tidak membicarakan itu, membicarakan yang lain," katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi permintaan pemakzulan terhadap Gibran.

Surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan dikirim pada Senin, 2 Juni 2025.

Pihak kesekretariatan lembaga legislatif disebut telah menerima surat tersebut.

“Kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Bimo, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam proses politik dan hukum yang membuat Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden.

Forum itu menyampaikan empat alasan utama dalam surat permohonannya.

Pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

Kedua, masalah kepatutan dan kepantasan.

Ketiga, aspek moral dan etika pribadi Gibran.

Keempat, adanya dugaan korupsi yang melibatkan Joko Widodo dan keluarganya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved