Repelita Jakarta - Polemik status empat pulau di Aceh kembali mencuat setelah pemerintah pusat menetapkan wilayah itu menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memasukkan empat pulau itu ke Sumut sangat tidak lazim.
Menurut Feri, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa menteri harus mempertimbangkan siapa yang paling layak mengelola sumber daya alam di suatu wilayah.
Jika ada wilayah yang berada di perbatasan dua provinsi, maka penentuannya tidak bisa sembarangan.
Feri menyebut, "Kalau dalam undang-undang sudah ditentukan bahwa suatu wilayah masuk ke dalam satu provinsi tertentu, maka tidak bisa ditafsirkan ulang oleh menteri sebagai milik daerah lain."
Hal itu disampaikan Feri pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia juga mengingatkan tentang Pasal 54 UU Pemerintahan Daerah yang menyebut bahwa perubahan batas wilayah hanya bisa dilakukan melalui undang-undang, bukan keputusan menteri.
"Kenapa Pak Mendagri bisa berkesimpulan wilayah tertentu itu milik Sumut?" ujarnya mempertanyakan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu juga mengaku tak heran jika muncul gelombang penolakan dari publik terhadap pemindahan ini.
Apalagi, menurutnya, situasi ini menjadi sensitif karena Sumatera Utara kini dipimpin oleh Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Reaksi publik tentu akan mempertanyakan, apakah ini bentuk perlakuan khusus karena gubernurnya keluarga Presiden Jokowi," ucap Feri.
Ia juga menuding keputusan itu mengabaikan prinsip-prinsip hukum tata negara.
"Jika dasar keputusannya hanya dari menteri, maka wajar bila muncul dugaan adanya upaya yang memicu konflik antardaerah," tegasnya.
Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara sudah berlangsung lama.
Empat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pada 25 April 2025, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan itu menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian administratif dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pemerintah Aceh saat ini masih berupaya agar wilayah tersebut dikembalikan dan diakui sebagai bagian dari Aceh. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok