Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahkamah Agung Tegaskan Zainal Muttaqin Bersalah dalam Kasus Sengketa Tanah Perusahaan

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara - Hot  Liputan6.com

Repelita Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Zainal Muttaqin terkait sengketa penguasaan lima bidang tanah di Balikpapan dan Banjarmasin.

Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Andi Syarifuddin, menjelaskan tanah tersebut dibeli dengan dana perusahaan dan seharusnya atas nama PT Duta Manuntung, bukan atas nama pribadi Zainal.

Zainal menolak mengembalikan tanah tersebut setelah tidak menjabat sebagai direktur dan mengklaim tanah itu miliknya karena tercatat di sertifikat.

Andi menegaskan sertifikat hanya menjadi bukti kuat bila diperoleh secara sah, dan dalam kasus ini pembelian menggunakan dana perusahaan sehingga hak milik tidak pernah berpindah.

Kasus ini telah melalui proses hukum dengan putusan pengadilan negeri yang menyatakan Zainal bersalah melakukan penggelapan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi sempat membatalkan putusan tersebut, namun Mahkamah Agung menguatkan kembali vonis PN Balikpapan.

Upaya PK Zainal ke MA pun ditolak sehingga perkara ini dianggap selesai secara hukum.

Andi berharap kasus serupa tidak terulang dan mengimbau penyelesaian aset perusahaan dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk menghindari masalah hukum.

Ia juga mengingatkan agar tidak mudah menerima pendapat hukum yang tidak jelas agar tidak berujung di pengadilan.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved