Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Keuangan PT Sritex Supartodi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain Supartodi, KPK juga memanggil mantan Direktur Keuangan PT Sritex Allan Moran dan mantan Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait pengadaan bantuan sosial yang dikenal sebagai bansos presiden.
KPK menduga dalam pengadaan enam juta paket bansos tersebut terjadi praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 125 miliar.
Meski belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan, nama-nama yang dipanggil diyakini berkaitan langsung dengan alur pengadaan dan alokasi anggaran bansos.
Kasus bansos presiden ini menjadi satu dari tiga perkara besar yang sedang ditangani KPK terkait skema bantuan sosial selama masa pandemi.
Dua lainnya termasuk kasus pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Satu kasus lagi terkait distribusi bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi turut serta dalam praktik korupsi bansos tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok